Rudi Bebaskan Denda Pajak di Batam , Ada Keringanan Hutang Pokok Juga

    Rudi Bebaskan Denda Pajak di Batam , Ada Keringanan Hutang Pokok Juga

    Batam - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, memberikan keringanan bagi wajib pajak di Batam. Hal itu, dalam rangka pemulihan ekonomi daerah.

    Adapun, keringanan yang diberikan yakni penghapusan denda dan bunga piutang semua tahun pajak.

    Dengan adanya kebijakan Wali Kota Batam itu, maka 100 persen denda dan bunga pajak semua tahun pajak tidak dibebankan ke wajib pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

    "Ini sebagai dukungan kami kepada para pengusaha semua sektor demi percepatan pemulihan ekonomi Batam, " ujar Rudi yang juga sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tersebut, Rabu (27/7/2022).

    Ia berharap, wajib pajak memanfaatkan program tersebut agar dapat menikmati keringanan yang diberikan.

    "Pajak yang dibayarkan, semata-mata demi pembangunan daerah, " ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan, program tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2022.

    Program ini pun sudah disosialisasikan pada hari ini, bersama sejumlah wajib pajak di Planet Holiday Hotel.

    "100 persen bebas denda dan bunga piutang semua tahun pajak untuk sektor PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan pajak tenaga listrik, " ujarnya.

    Selain penghapusan denda dan bunga piutang itu, ada sejumlah keringanan bagi wajib pajak di sektor PBB-P2. 

    Adapun, keringan tersebut seperti diskon 30 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994-2016. Kemudian, diskon 20 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2017-2019, dan diskon 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2020-2021.

    Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjungi laman esppt.batam.go.id.

    "Mari manfaatkan segera, kesempatan terbatas, " ujarnya.

    batam
    Zulfahmi chilalek

    Zulfahmi chilalek

    Artikel Sebelumnya

    Jemaah Haji Debarkasi Batam Tiba, Rudi:...

    Artikel Berikutnya

    PT PLN Batam dan PT BIB Tandatangani MoU...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Ultah Ketiga, KoReAn Gelar Silaturahmi Nasional dan Tegaskan Keotonomian Simpul Relawan

    Ikuti Kami